get app
inews
Aa Read Next : Bukan di Wuhan China, Rusia Temukan Bahan Pembuat Covid-19 di Ukraina, Ini Respons Amerika Serikat

Masuk Arab Saudi Tak Lagi Karantina, Tes PCR dan Masker Setelah Pembatasan Covid-19 Dicabut

Senin, 07 Maret 2022 | 11:09 WIB
header img
Petugas Arab Saudi mencabut pembatas jarak antarorang. Arab Saudi mencabut pembatasan Covid-19.(Foto:Ist)

RIYADH, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi mencabut pembatasan Covid-19 terhitung sejak Sabtu (5/3/2022). Artinya, para pelancong yang datang ke Arab Saudi sudah tidak lagi tes PCR, karantina dan memakai masker.

Namun, masker tetap dipakai saat berada di Masjidil Harom dan Masjid Nabawi. Sejak Covid-19 merebak 3 tahun lalu, otoritas Arab Saudi  memberlakukan pembatasan Covid-19. 

Kewajiban untuk menggunakan masker di tempat umum dihilangkan, namun wajib menggunakan masker di dalam ruangan seperti dilaporkan kantor berita Arab Saudi, SPA, mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri yang dinukil Siasat, Minggu (6/3/2022). 

Semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam segala jenis diwajibkan untuk mendapatkan asuransi yang menanggung biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Arab Saudi. 

Arab Saudi juga mencabut penangguhan penerbangan langsung dan kedatangan ke Kerajaan dari 17 negara termasuk Afrika Selatan. 

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan pentingnya melanjutkan penyelesaian implementasi rencana vaksinasi nasional, yang meliputi pengambilan dosis booster, dan penerapan prosedur verifikasi status kesehatan dalam aplikasi “Tawakkalna” untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan kendaraan umum. 

Pihak kementerian juga menjelaskan bahwa tindakan yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut