get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pickup dan Truk Alami Kecelakaan Beruntun, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Curi Handphone Milik Tetangga, Pelaku Ini Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Selasa, 12 November 2024 | 16:04 WIB
header img
Pelaku pencurian handphone di Bolo Bima usai ditangkap polisi. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Seorang buronan kasus pencurian handphone berinisial MF, akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB, setelah 3 bulan diburu.

Tindak pidana Pencurian itu terjadi pada Rabu (28/08/24) sekira pukul 06.00 Wita, di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Korban NS yang tak lain adalah tetangga pelaku.

Saat itu, korban bangun dari tidurnya dan tak melihat handphone yang di charger di ruang tamu. Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut di kantor kepolisian terdekat.

Sementara penangkapan terhadap MF, pihak kepolisian mengetahui dari rekan jejak digital dan atau tracking IMEI.
Setelah mengatahui pasti, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam keberadaan pelaku yang dikenal licin ini.

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di desa rato, kecamatan bolo, pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 15.17 Wita," kata Kapolsek Bolo Iptu Nurdin, Selasa (12/11/2024).

Dijelaskan, saat petugas datang, orang tua pelaku sempat mengecoh jika anaknya tidak ada di rumah. Karena merasa curiga, akhirnya polisi menggeledah rumah tersebut dan mendapati pelaku sedang tidur.

"Anggota pun langsung mengambil tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Bolo," terangnya.

Kini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum selanjutnya.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut