Gelapkan Sepeda Motor dengan Modus Pinjam Milik Tetangga, Pria Ini Ditangkap

BIMA, iNews.id - Seorang pria berinisial E (35) ditangkap tim gabungan Polres Belo dan Satuan Reskrim Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah menggelapkan sepeda motor milik tetangganya.
Pelaku merupakan warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ini ditangkap di Desa Tente, Kecamatan Woha pada Rabu (05/3/2025), sekitar pukul 22.30 Wita.
Berdasarkan keterangan kepolisian setempat, aksi penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Selasa (04/3/2025).
Berawal pelaku mendatangi rumah korban berinisial Y (43), untuk meminjamkan sepeda motornya dengan alasan ada keperluan di Desa Tente.
Ditunggu lama, pelaku pun tak kunjung pulang hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bima.
Setelah menerima laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, langsung memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
"Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya ia pun ditangkap di Desa Tente. Saat diinterogasi, katanya sepeda motor milik korban telah digadainya," terang Kasat Reskrim, pada media ini Kamis (06/3/2025).
Menindaklanjuti pengakuan pelaku, petugas kembali bergerak menuju lokasi tempat digadaikannya sepeda motor milik korban. Alhasil, petugas berhasil menyita barang bukti tersebut.
Saat ini pelaku E beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan