4 Pria di Bima Digerebek Polisi saat Transaksi Narkoba di Kos-kosan

BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggerebek sebuah kos-kosan tempat terjadinya transaksi narkoba jenis sabu pada Senin (21/4/2025) malam.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku bersama barang bukti 15 paket sabu siap edar seberat 4,26 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Keempat orang yang diamankan itu masing-masing berinisial
BH (31), SP (28), AG (25) Ketiganya merupakan warga Desa Samili, dan seorang diantaranya yakni IM (36) Warga Desa Tente Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
"Mereka digerebek sekitar pukul 23.30 Wita, setelah sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika di salah satu kos-kosan di Desa Samili ada transaksi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, pada Selasa (22/4/2025).
Dijelaskannya, empat terduga pelaku yang diamankan adalah pemilik kos, pelaku yang menguasai barang bukti dan dua orang lainnya sedang berada di lokasi tersebut. Penggerebekan tersebut disaksikan oleh warga sekitar bersama perangkat desa setempat.
Dari hasil interogasi awal, pelaku berinisial BH mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang pemosok dengan harga Rp1.5 juta.
"Untuk pemasok ini telah kami kantongi identitasnya dan melakukan pendalaman. Kami juga sempat mendatangi lokasi transaksi, namun tidak berhasil karena BH hanya mengetahui namanya saja," jelasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Resnarkoba setempat guna mengetahui terkait peran masing-masing dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
Editor : Edy Irawan