get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Pengedar Sabu, 3 IRT di Bima Digerebek Polisi

Operasi Senyap, Tim Kaisar Hitam Gulung Kawanan Kurir Rangkap Pengedar Sabu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 00:29 WIB
header img
Kawanan kurir rangkap pengedar sabu usai ditangkap Tim Kaisar Hitam Satresnarkoba Polres Bima Kota. (Foto: nas)

BIMA, iNews.id - Tim Kaisar Hitam Satuan Resnarkoba, Polres Bima Kota, berhasil menangkap lima pelaku yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba, pada Kamis (09/1/2025) malam.

Penangkapan Kelima pelaku sekaligus itu merupakan bentuk keseriusan Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam operasi senyap yang dilakukan Kamis malam (9/1),

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah operasi senyap yang berlangsung mulai pukul 22.00 Wita, dan dilakukan secara terencana dan tepat sasaran.

Disebutkan, lima pelaku masing-masing berinisial MA (43), SR (45), MR (25), AF (28) dan AM (35), ditangkap di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Empat pelaku berasal dari kelurahan penaraga, sementara seorang diantaranya yakni AM, warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota," kata Kasat Resnarkoba, Jumat (10/1/2025).

Dijelaskan, selain pelaku Tim Kaisar Hitam juga mengamankan barang bukti di lokasi pertama penggerebekan yaitu di rumah milik MA.

Barang bukti yang dimaksud berupa 11 paket sabu dengan berat 2,58 gram, 3 lembar plastik klip kosong, bungkusan rokok, isolasi, pipet, tabung kaca, bong, pisau kater, korek gas, dompet, 6 unit handphone, dan uang tunai Rp715 ribu.

Usai menggeledah rumah milik MA, petugas langsung menuju lokasi kedua di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, yang memungkinkan para pelaku masih menyembunyikan barang haram tersebut.

"Namun, di lokasi ini tim hanya menemukan plastik klip kosong yang tersimpan dalam sebuah bungkusan," terangnya.

Kini para pelaku berikut barang bukti telah  amankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut