Jadi Pengedar Sabu, Perempuan Asal Bima Ini Digerebek Polisi di Rumahnya

BIMA, iNews.id - Seorang perempuan berinisial JD (27) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus polisi setelah diketahui mengedarkan sabu.
Ia digerebek Polsek Bolo, Polres Bima pada Jumat (02/5/2025) sekitar pukul 20.30 Wita di rumahnya di Desa Bontokape, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Penggerebekan rumah JD berawal dari informasi masyarakat setempat yang merasa resah, dengan adanya transaksi narkoba.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 14 paket sabu siap edar, uang tunai Rp580.000 dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan.
"Terduga Pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin, pada Sabtu (03/5/2025).
Dari hasil interogasi, lanjutnya, JD mengakui 14 paket sabu siap edar tersebut dijual dengan harga bervariasi, ada yang paket Rp100 ribu dan Rp150 ribu.
"7 paket dibandrol Rp100 ribu dan 7 paket lainnya dengan harga Rp150 ribu," jelasnya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang menuju Mapolsek Bolo, setelah akhirnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima guna diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan