get app
inews
Aa Read Next : 17 Hari Operasi Pekat Rinjani, Polres Bima Kota Tangkap 8 Pelaku dari 3 Kasus

Demi Uang Rp10 Juta Sebulan, Suami Asal Jakarta Jual Istri di Serang Banten 

Senin, 28 Maret 2022 | 12:06 WIB
header img
Satreskrim Polres Serang Kota menggerebek rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi.(Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id - Satreskrim Polres Serang Kota membongkar praktik prostirusi online  pasangan suami istri. Keduanya digerebak di sebuah rumah kos Wisma Pala di Kaligandu, Kota Serang, Banten, Minggu (27/3/2022) tengah malam.

Prostitusi online yang dijalankan pasangan suami istri itu dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat. Dari pengakuan tersangka, bisnis prostitusi online ini telah dijalankan selama lima bulan, dan setiap bulannya mereka mendapatkan penghasilan Rp10 juta.

Tersangka berinisial A diketahui merupakan warga Kalideres, Jakarta. Dia menjual istrinya sendiri berinisial E untuk melayani pria hidung belang, karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Pasangan suami istri A dan E ini, sudah memiliki anak kembar yang masih balita. Menurut pengakuan A, ketika istrinya melayani pria hidung belang di kamar kos, dia membawa anak-anaknya sembunyi di salah satu kamar yang ada di Wisma Pala tersebut.

Sekali kencan, korban dipasang tarif Rp 300 ribu - Rp 500 ribu. Dalam sehari, mereka melayani dua sampai tiga pria hidung belang di kamar kos tersebut.

"Sebagai suami pastinya saya sakit hati istri saya ditiduri laki-laki lain, tetapi bagaimana lagi kami terhimpit kebutuhan ekonomi," tutur A saat diperiksa petugas.

Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap pasangan suami istri A dan E, polisi juga menangkap sejumlah pria yang sedang menggunakan jasa E untuk pelayanan ranjang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa alat kontrasepsi dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil praktik prostitusi online tersebut.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea yang langsung memimpin penggerebekan, bersama Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, menjelaskan selain pasangan suami istri A dan E, petugas juga menangkap tersangka berinisial B.

"Tersangka A dan B sama-sama menjalankan bisnis prostitusi online. Tersangka A menjual istrinya, sedangkan tersangka B menjual pacarnya sendiri ke pria hidung belang. Mereka semuanya dijerat dengan undang-undang perdagangan manusia," tegas Maruli.

Selain tersangka penjual istri dan pacarnya, polisi juga menangkap belasan penghuni kos yang diketahui berprofesi sebagai terapis, dan diduga melakukan praktik prostitusi di kamar kos dengan tarif ratusan ribu rupiah. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut