get app
inews
Aa Read Next : Istri Jadi TKW, Seorang Ayah di Dompu Tega Perkosa 2 Putri Kandungnya

Cekoki Teman hingga Mabuk Miras, Pemuda Ini Lalu Perkosa Istrinya

Kamis, 07 April 2022 | 13:58 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok MPI)

BANDUNG, iNews.id - Pagar makan tanaman,  itu kalimat yang pas menggambarkan prilaku YJP warga Kampung Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Pemuda ini tega memperkosa istri temannya sendiri, setelah bikin sang teman mabuk miras.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 25 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Modus operandi pelaku YJP, tersangka YJP mengajak suami korban pesta minuman keras (miras) di lantai dua rumah korban. 

Setelah menenggak miras, kata Kapolresta Bandung, tersangka YJP turun ke lantai bawah dengan alasan hendak mencari toilet. Saat itu, YJP melihat korban sendiri sedang memainkan handpone. 

Saat itu lah muncul niat YJP memperkosa korban. Kemudian pelaku YJP menyeret korban ke belakang rumah. Situasi saat itu sepi dan pelaku mengancam korban sehingga tak berani teriak apalagi melawan. 

"Sesampainya di kebun kosong, di situlah korban diperkosa," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022). 

Setelah melampiaskan nafsunya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah. Sedangkan pelaku pelaku YJP pergi.  

Kasus pemerkosaan ini terbongkar saat suami mencari keberadaan istrinya karena tak ditemukan di rumah. "Saat kembali ke rumah, suami melihat korban menangis dan menyebutkan telah diperkosa oleh tersangka YJP," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Mendengar pengakuan istrinya, tutur Kapolresta Bandung, suami mencari temannya YJP. Dia menanyakan kebenaran pengakuan korban. Tidak percaya dengan jawaban tersangka, suami korban kemudian melapor ke Polsek Baleendah.  

Setelah anggota Polsek Baleendah datang dan mengantongi bukti-bukti, akhirnya tersangka YJP ditangkap. Kepada penyidik YJP mengakui perbuatannya memperkosa korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku YJP dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutur Kapolresta Bandung.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut