get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Polda NTB Tetapkan Distributor Pupuk di Bima Sebagai Tersangka

Kasus Aborsi, Polresta Mataram Ringkus Empat Pelaku

Kamis, 07 April 2022 | 17:31 WIB
header img
Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat menggelar konferensi pers kasus aborsi dengan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Hary)

MATARAM, iNews.id - Empat tersangka pelaku aborsi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diringkus oleh Kepolisian Mapolresta Mataram pada Kamis (07/4/2022). 

Empat tersangka yang dimaksud yakni AS, IKL, A dan PS, memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi tersebut. 

Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, AS (19) seorang perempuan yang merupakan pelaku utama, IKL (27) status telah beristri, dan merupakan kekasih AS yang meminta agar mau kandungannya digugurkan dengan alasan takut aibnya terbongkar oleh istri sahnya. Keduanya ditangkap lebih awal. 

Sementara dua pelaku lainnya yakni, A seorang tukang parkir yang diminta jasanya oleh IKL untuk membeli obat penggugur kandungan, dan IPS adalah pegawai apotik yang menjual dan memberikan obat penggugur kandungan dengan merk Misoprostol. 

"Kasus ini diketahui setelah AS dibawa lari ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram akibat pendarahan setelah minum dua tablet obat penggugur tersebut," ungkap Syarif pada Media iNews.id pada Kamis sore. 

Saat dibawa ke RS, lanjutnya, pihak RSUD Kota Mataram sempat curiga dengan hebatnya pendarahan terhadap pasien AS. Karena kecurigaan tersebut, akhirnya Rumah Sakit melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Mapolresta Mataram. 

Setelah merespon laporan tersebut, Kepolisian setempat langsung mengamankan dua tersangka AS dan IKL di Rumah Sakit Kota Mataram. 

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, akhirnya didapat dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda yakni A dan IPS. Keduanya dijemput oleh tim PUMA Reskrim bersama anggota unit PPA," terang Wakapolresta Mataram. 

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka pelaku aborsi dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut