get app
inews
Aa Text
Read Next : Brimob Polda NTB Gencar Latihan Simulasi Sispam Kota Jelang MotoGP dan Pemilu 2024

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Polda NTB Tetapkan Distributor Pupuk di Bima Sebagai Tersangka

Rabu, 23 November 2022 | 21:26 WIB
header img
Ilustrasi

BIMA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tersangka Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima

Ibrahim merupakan Distributor pupuk yang terkenal di Kabupaten Bima khususnya di Wilayah Kecamatan Bolo tempat ia tinggal dan membangun usaha. 

Penetapan tersangka atas dirinya, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu hampir 1 tahun. 

Selama proses penanganan kasus pupuk ini, penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Muhammad Taufik HAK yang juga selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (K3).

Selain itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima Nurma, dan anggota K3 Bima serta sejumlah distributor pupuk bersubsidi wilayah Bima.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, distributor Ibrahim dipaggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun baru baru ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menaikkan statusnya sebagai tersangka setelah diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut