BIMA, iNews.id - Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mempercepat perubahan status Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima menjadi Kelas II.
Desakan tersebut dilayangkannya melalui surat terbuka yang disampaikan melalui media sosial pada Kamis (08/6/2022).
Menurut Direktur LEAD, Adi Supriadi, desakannya tersebut sangat mendasar mengingat Imigrasi Bima dinilainya sangat layak jika dilihat berdasarkan nomenklatur dalam perubahan status.
Selain ada peningkatan serta perketatnya bentuk pelayanan publik pada Kantor Imigrasi Bima, juga ditambah banyaknya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Bima-NTB yang mau bekerja sebagai pahlawan devisa.
Tentu hal tersebut memberi beban kerja tersendiri bagi pegawai di Kantor Imigrasi Bima yang jumlahnya masih kurang atau tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditempatkan masih minim. Dengan kurangnya SDM, efektivitas kerja tak bisa diharapkan.
"Pada prinsipnya tujuan peningkatan kelas ini adalah optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan tugas fungsi Kantor Imigrasi. Sebagai masyarakat Bima, kami merasa bangga jika Kantor Imigrasi Bima naik setingkat dari sebelumnya," kata Japong sapaan akrab Adi Supriadi, saat menghubungi media ini Kamis (09/6/2022).
Jika dinilai klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir, lanjutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham diharapkan segera mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk dipertimbangkan kenaikan kelasnya.
Sebab, Kantor Imigrasi Bima sangatlah layak ditingkatkan statusnya jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2019 mengenai Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi.
"Silahkan saja dari Kepala Kemenkumham Wilayah NTB untuk datang memantau langsung dari unsur utama berupa pelayanan, pengawasan, dan penindakan, serta unsur penunjang berupa penyerapan anggaran, tempat kedudukan, dan jumlah pegawai pada kantor imigrasi bima. Maksudnya, agar lebih jelas dan tak dibilang mengarang kami sebagai masyarakat," jelasnya.
Editor : Edy Irawan