Logo Network
Network

Ngomel Berlebihan Saat Mabuk, Akibatnya AH Tewas Ditikam Teman Sendiri

Edy Irawan
.
Minggu, 12 Juni 2022 | 18:59 WIB
Ngomel Berlebihan Saat Mabuk, Akibatnya AH Tewas Ditikam Teman Sendiri
Kepolisian saat memasang garis police line di TKP pembunuhan. (Foto: Humas Polres)

BIMA, iNews.id - AH (51) tahun merenggang nyawa setelah ditikam oleh temannya sendiri IA (41) tahun saat keduanya mabuk akibat minum minuman keras (miras) jenis sofi, pada Minggu (12/6/2022) dini hari. 

Korban dan pelaku merupakan tetanggaan yang rumahnya tak jauh di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Menurut keterangan Kepolisian setempat dari hasil interogasi pelaku, bahwa Korban dan pelaku memulai meneguk miras dari pukul 09.30 wita di sekitar areal bronjong lalu berpindah pada rumah pelaku. 

"Pada saat minum di rumah pelaku, dilihatnya korban agak bertingkah akibat mabuk. Pelaku pun menegur dengan berkata jangan Rese Kalo mabuk. Kemudian korban menjawab "apa urusanmu, istrimu saya setubuhi nanti"," ungkap Kapolsek Rasanae Timur, Iptu Suratno, meniru keterangan pelaku, pada Minggu sore. 

Mendengar perkataan tersebut, lanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam dapur rumah dan mengambil sebilah pisau dapur, langsung menusuk bagian sisi rusuk sebelah kiri Korban. 

Seketika korban pun terbujur kaku dengan bersimbah darah akibat luka yang dialaminya. Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut, hendak membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun naas korban tewas ditempat kejadian. 

"Akhirnya sekitar pukul 02.30 wita, korban AH dibawa menuju Rumah Sakit bersama unit identifiksi Polres Bima Kota untuk dilakukan visum terhadap jenazah korban," jelas Suratno. 

Sementara itu, pelaku IA yang masih terlihat mabuk langsung ditangkap oleh personil Polsek Rasanae Timur yang dipimpin oleh Iptu Suratno, untuk di proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku langsung ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota sembari diproses oleh penyidik," pungkasnya. 

 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News

Bagikan Artikel Ini