MATARAM, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyergap seorang bapak dan anaknya saat kedapatan jual narkoba jenis sabu, Senin (20/6/2022) kemarin.
Warga Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram tersebut disergap tim opsnal dirumahnya.
"Atas hasil penyelidikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Selasa (21/6/2022).
Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria 54 tahun, Sasak, alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram dan Z pria 33 tahun, Sasak alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung Kota Mataram.
"Dari keterangan terduga dan para saksi bahwa M merupakan orang tua (bapak) dari Z. Keduanya pas berada dilokasi saat tim kami tiba di lokasi," jelas Yogi.
Keduanya diamankan, karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram.
Barang haram tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
"Barang bukti Sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait