BIMA, iNews.id - Seorang buronan kasus penadahan barang elektronik berinisial IA (26) warga Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, akhirnya diringkus polisi.
Pelaku ditangkap di kediaman warga yang tak jauh dari rumahnya sendiri, oleh personel Polsek Bolo, dipimpin langsung Kapolsek AKP Nurdin pada Rabu (14/5/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang telah mengetahui keberadaan pelaku.
"Saat itu pelaku berada di salah satu rumah warga. Kami langsung menggerebek dan mengamankannya. Saat digeledah badan dan area sekitar, akhirnya ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika," kata Kapolsek Bolo, pada Kamis (15/5/2025).
"5 paket sabu siap edar, bong, pipet, korek gas, dompet, handphone, dan uang tunai Rp820 ribu," sambungnya.
Nurdin menjelaskan, awalnya petugas memburu pelaku terkait pidana penadahan hasil curian. Namun saat ditangkap, polisi justeru menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan tindak pidana narkoba.
Rencananya, pelaku bersama barang bukti akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait