8 Pelaku Terlibat Kasus Curanmor Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota Bersama 11 Unit Sepeda Motor

Edy Irawan
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, saat memberikan keterangan pada sejumlah awak media. (Foto: wan)

BIMA, iNews.id - Tim Puma I Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil meringkus 1 pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) dan 7 orang penadah, pada Rabu (31/8/2022). 

Delapan orang pelaku ini merupakan warga Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Kesemuanya diringkus dalam waktu semalam bersama 11 unit barang bukti sepeda motor berbagai jenis dan merek. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi mengatakan, Tim Puma I yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid langsung diterjunkan ke lapangan setelah maraknya kasus Curanmor. 

Tak butuh waktu lama, petugas pun meringkus salah seorang residivis berbagai kasus, Wawan Setiawan (18) yang juga masuk pada komplotan yang sangat terkenal mahir dalam pelakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.  

Wawan ditangkap di rumahnya di Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dari hasil interogasi awal, Tim Puma I berhasil mengamankan 7 orang pelaku penandah lainnya yakni RD (43), AM (42), FH (34), AN (37), SP (25),  IM (41), dan SUL (31). 

Pelaku Wawan mengakui, jika 11 unit kendaraan tersebut merupakan hasil curiannya bersama 2 orang komplotannya.

"Operasi ini dilakukan dalam waktu semalam dari  Selasa (30/8/2022) pukul 21.00 wita hingga Rabu (31/8/2022) pukul 09.00 wita," kata Kapolres Bima Kota, Rohadi saat Konferensi Pers yang dihadiri sejumlah awak media di halaman Mapolres setempat. 

Usai berhasil mengamankan 8 pelaku dan 11 unit kendaraan hasil curian, Tim Puma I langsung menyelidiki keberadaan beberapa 2 orang komplotan lainnya. 

"Dua nama pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya. Kini masih dalam pencarian serta pengejaran dari anggota di lapangan," jelasnya. 

Sementara itu, 8 orang pelaku yang berhasil diamankan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, semua pelaku diancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network