BIMA, iNews.id - Seorang pelaku pencurian yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), RK (26) berhasil diringkus Polisi setelah lama kabur.
RK diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Donggo Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di desa asalnya, Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
Menurut Kepolisian setempat, pelaku ditetapkan sebagai DPO Setelah melakukan pencurian bersama komplotannya di wilayah Kecamatan Bolo dan kecamatan Donggo sejak bulan Februari 2022.
Sebelum meringkus RK, Polisi terlebih dahulu menangkap sejumlah pelaku lainnya yang merupakan spesialis pencurian dengan Pemberatan atau Curas yang tak lain adalah rekan RK.
"Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan akhirnya Unit Reskrim Polsek Donggo berhasil mengendus keberadaan RK yang saat itu tengah melintas di jalan linta Desa Mbawa," kata Kapolsek Donggo, Iptu Nazaruddin, Sabtu (26/11/2022).
RK diringkus saat melintas di jalan raya menggunakan sepeda motor oleh jajaran Reskrim yang dipimpin Aiptu Rahmi. Polisi saat itu langsung melakukan upaya hukum dengan menghadang jalan yang dilewati RK.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. RK pun digiring menuju kantor Mapolsek Donggo untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait