Bharada Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Edy Irawan
Richard Eliezer (Bharada E) usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto/ sindonews.com)

BIMA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, pada Rabu (15/2/2023).

Eliezer dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang merupakan eks ajudan Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan hari ini.

Hakim menilai, Richard Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Vonis yang dibacakan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 12 tahun penjara. Karena dinilai, Bharada E telab memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

"Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa sebagai eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa sebelum mengajukan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan pidana Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama perkara berlangsung. 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network