LOMBOK, iNews.id - Bawaslu Lombok Barat (Lobar) atensi Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang turut melibatkan anak-anak dalam proses pendaftaran ke KPU belum lama ini, hal itu dipersoalkan beberapa pihak lantaran mengandung konten kampanye di dalamnya.
Ketua Bawaslu Lobar Abrar mengatakan, walaupun tak ada aturan yang mengarah pada pidana dalam persoalan itu, namun pihaknya dengan tegas sangat tidak merekomendasikan Parpol maupun Bacaleg untuk melibatkan anak-anak dalam urusan politik, sehingga berpotensi dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
"Itu nanti akan kita diskusikan bersama teman-teman di Bawaslu pelibatan anak, apakah dia mencukupi syarat untuk kita rekomendasikan ke LPA. Kalau kami (Bawaslu, Red) tidak ada sanksinya tapi sangat tidak disarankan (untuk melibatkan anak)," tegas Abrar yang dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Hal itu diungkapkannya setelah pihaknya juga turun mengawasi pendaftaran Parpol dan Bacaleg ke KPU Lobar. Namun, banyak yang menyoal lantaran dalam proses pendaftaran itu ada yang melibatkan anak, padahal di dalamnya juga termuat konten-konten kampanye.
Walaupun terkait persoalan itu tidak ada sanksi yang tertuang dalam regulasi Bawaslu, namun akan menjadi sebuah persoalan besar jika dilaporkan dan direkomemdasikan untuk ditindaklanjuti oleh LPA.
"Pada dasarnya, pada kampanye yang tidak boleh melibatkan anak. Akan tetapi sanksinya di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 (tentang pemilu ). Tapi itu direkomendasikan kepada LPA," terangnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait