Lagi, Pembongkaran Minyak MFO di Pelabuhan Bima Diduga Melanggar SOP

Lukman
Pembongkaran minyak MFO di Pelabuhan Bima yang dinilai melanggar SOP. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Lagi kembali terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pembongkaran minyak hitam Marine Fuel Oil (MFO) dari kapal tongkang ke mobil tangki diduga tak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Pembongkaran MFO tersebut terjadi di dermaga Pelabuhan Bima dengan menggunakan jasa Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Pelindo Bima, yang berlangsung sejak Selasa (16/5) hingga Jumat (19/5/2023). 

Terpantau saat pembongkaran itu, pihak Kapal maupun Pelindo Bima, tidak menyediakan alat pelokalisir (Oil Boom) yang biasa dipasang melingkari kapal tongkang untuk mengantisipasi terjadinya tumpahan minyak ke laut. 

"Sebagai operator pelabuhan sekaligus penyedia jasa Perusahaan Bongkar Muat, kewenangan Pelindo Bima hanya di daratan saja. Seandainya terjadi bocor pipa minyak di kapal, tentu pihak kapal telah menyediakan kelengkapan safety nya," kata Manager Pelindo Bima, Poppy Muhammad Ariyono, saat dikonfirmasi Jumat siang. 

Poppy menegaskan, berdasarkan aturan Undang-undang, alat pelokalisir atau Oil Boom wajib disediakan oleh pihak kapal yang membawa bahan berbahaya seperti MFO. Sebab, PMB hanya bertanggungjawab jika terjadi ceceran minyak di darat akibat tumpahan minyak saat penyaluran MFO dari kapal tongkang ke mobil tangki melalui pipa. 

"Kami memiliki batasan tertentu saat pembongkaran minyak. Jika ada tumpahan minyak di darat, maka kami telah menyediakan serbuk kayu, pasir dan deterjen untuk mengantisipasi agar minyak tidak mencemari air laut. Jika mau menyerang PBM Pelindo, pahami dulu tupoksi dan aturannya masing-masing," ungkapnya pada media ini.  

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network