BIMA, iNews.id - Seorang pelaku pencurian kawat seling antena NDB (tembaga) milik Kantor Air Nav Indonesia di Desa Belo, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya diringkus Tim Puma Polres Bima, setelah dua bulan diburu.
Pelaku berinisial HA (23) warga Kelurahan Penatoi, Kota Bima ini, disergap di rumahnya pada Selasa (13/6/2023), setelah sebelumnya petugas melakukan menyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV.
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi pada pukul 10.00 wita. Pelaku HA dipergoki oleh salah satu pegawai Air Nav Indonesia, saat mencongkel pintu gudang jenset dan mengambil kawat seling antena NDB.
Keesokan harinya, pelaku kembali beraksi. Namun kali ini dipergoki oleh banyak orang. Meski demikian, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan 1 unit sepeda motor Merek Honda Type Scoopy.
"Kesal dengan ulah pelaku, pihak Air Nav Indonesia datang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima, Laporan Pengaduan Nomor : P / 320 / V / 2023 / SPKT / Res Bima / Tanggal 30 Mei 2023," ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, Rabu (14/6/2023).
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait