Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Program Magang Ke Luar Negeri, Korban Kerja 14 Jam Tanpa Libur

Edy Irawan
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers kasus TPPO. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke luar negeri dengan korban mahasiswa dari salah satu kampus Politeknik.

"Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo, Jepang bahwa korban bersama 9 orang mahasiswa lainnya dikirimkan oleh politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Nepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Djuhandhani menyebut bahwa, Bareskrim menangkap dua orang tersangka yakni G dan EH. G sendiri menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018. Lalu EH, Direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022. 

Djuhandhani menjelaskan, selama satu tahun korban magang ternyata bukan bekerja seperti yang diiming-imingi oleh pelaku sebagaimana program magang ke luar negeri. 

"(Korban) bekerja selama 14 jam dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur dan istirahat diberikan hanya 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan melakukan ibadah," ujar Djuhandhani. 

Padahal, dalam aturan Permendikbud 3 Tahun 2020 di Pasal 19 berbunyi, untuk pembelajaran 1 sks pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu per semester.

"Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 yen atau setara Rp5.000.000 per/bulan. Dan korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara sekira Rp2.000.000, per bulan," ucap Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, korban telah menghubungi pihak Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan.

Namun, pihak tersangka malah mengancam korban memberikan Drop Out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan Perusahaan Jepang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network