BIMA, iNews.id - Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang remaja JI (19), memperkosa Bunga (samaran) 17 tahun yang kini berstatus pelajar kelas 3 SMA.
Dari data Kepolisian, pelaku merupakan warga Kelurahan Oi Fo.o Kecamatan Raba, sementara korban adalah warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Perkenalan keduanya berawal dari jejaring media sosial (Facebook). Dari situ, pelaku JI menjemput korban dan mengajaknya keluar jalan-jalan sekitar pukul 20.00 wita pada Selasa (11/7/2023).
Tak lama, pelaku pun membawa korban ke arah timur dan menyekap korban di salah satu rumah
di Kelurahan Kodo 2 Kecamatan Rasanae Timur.
"Di rumah tersebutlah pelaku memperkosa Bunga sebanyak 3 kali. Pertama pukul 21.00 wita, kedua pukul 24.00 wita san ketiga pukul 04.00 wita," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kapolsek Rasanae Timur, Iptu Suratno, Rabu (12/7/2023).
Setelah puas menjajahi tubuh bunga, JI mengantarnya pulang pada pukul 05.00 pagi di Kelurahan Dara. Kejadian ini pun dilaporkan ke kantor Polisi terdekat setelah korban menceritakan semua yang dialaminya.
Untuk mempercepat proses penangkapan, sejumlah Babinsa dan Babinkamtibmas bersama anggota Reskrim Polsek Rasanae Timur, dikerahkan untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah belakang gunung di Kelurahan Kumbe pada Rabu sekitar pukul 10.00 wita, setelah sebelumnya sempat dicari di rumahnya di Kelurahan Oi Fo.o," jelas Suratno.
Usai berhasil ditangkap, pelaku kini sedang diambil keterangannya di Unit PPA Reskrim Polres Bima Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait