JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dipastikan tidak menghadiri panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (1/8/2023). Dia sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Lutfi tak hadir lantaran tengah mendampingi sang istri berobat.
"ML (M Lutfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Ketut mengatakan, penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan berikutnya kepada M Lutfi. Dia dipanggil untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April.
"Tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis dengan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim. Para terdakwa masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mendalami kebijakan terkait ekspor CPO. Sebab, hakim telah menetapkan kerugian negara akibat perkara itu sebanyak Rp6,47 triliun.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih 6,7 triliun," kata Ketut.
Dalam kasus minyak goreng, Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.
Hukuman Lin Che Wei diperberat dari 1 tahun menjadi 7 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait