JAKARTA, iNews.id - Jadwal CPNS 2023 beserta syarat dan formasi lengkap banyak dicari warganet. Peserta yang ingin mengikuti seleksi CASN 2023 harus mempersiapkan syarat dan berkas pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Seperti diketahui, Sabtu (26/8/2023) Pemerintah bakal membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober. Formasi CPNS 2023 akan dibagi menjadi dua, yaitu penempatan pusat dan daerah, dengan total kuota 572.496 lowongan.
Dari total formasi yang tersedia, sebagian besar akan diisi oleh instansi pemerintah pusat, yaitu sebanyak 78.862 formasi. Sementara itu, pemerintah daerah akan mendapatkan 493.634 formasi.
Secara rinci, 28.903 formasi akan dialokasikan untuk CPNS di pemerintah pusat, dan 49.959 formasi untuk PPPK. Di tingkat pemerintah daerah, alokasi PPPK akan difokuskan pada guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Syarat CPNS 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, atau kepolisian
5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023
Menurut Surat Keputusan Kemenkumham Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tentang Pengadaan CASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023. Kementerian Hukum dan HAM akan membuka 2.578 formasi CASN tahun 2023, terdiri dari 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.
CPNS Kemenkumham akan mengisi posisi penjaga tahanan dan dosen, yang akan ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah. Sementara itu, PPPK Kemenkumham akan mengisi posisi tenaga teknis dan tenaga kesehatan, yang akan ditempatkan di unit pusat.
Jadwal CPNS 2023
16-30 September 2023: Pengumuman seleksi penerimaan CPNS 2023
17 September-3 Oktober 2023: Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2023
17 September-5 Oktober 2023: Seleksi administrasi
6-9 Oktober 2023: Pengumuman seleksi administrasi
10-12 Oktober 2023: Masa sanggah hasil seleksi administrasi
10-14 Oktober 2023: Jawaban sanggah
13-19 Oktober 2023: Pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi
20-22 Oktober 2023: Penarik data final
23-26 Oktober 2023: Jadwal SKD CPNS 2023
27-30 Oktober 2023: Pengumuman daftar peserta, tempat, dan waktu SKD
31 Oktober-9 November 2023: Pelaksanaan tes SKD
7-11 November 2023: Pengolahan nilai tes SKD
12-14 November 2023: Pengumuman hasil tes SKD
15-17 November 2023: Masa sanggah hasil tes SKD
15-19 November 2023: Jawaban sanggah hasil tes SKD
18-22 November 2023: Pengolahan nilai tes SKD dari hasil sanggah
18-24 November 2023: Pengumuman pasca sanggah
25-27 November 2023: Input lokasi SKB dengan CAT
28-30 November 2023: Pemilihan lokasi SKB oleh peserta
1-2 Desember 2023: Penarikan data final
3-4 Desember 2023: Penjadwalan tes SKB dengan CAT
5-7 Desember 2023: Pengumuman daftar peserta, tempat, dan waktu tes SKB
8-14 Desember 2023: Pelaksanaan tes SKB
15-27 Desember 2023: Integrasi nilai tes SKD dan SKB
28-4 Januari 2023: Pengumuman kelulusan
5-7 Januari 2023: Masa sanggah pengumuman kelulusan
5-11 Januari 2023: Jawaban sanggah
7-12 Januari 2024: Pengolah nilai hasil sanggah
8-14 Januari 2024: Pengumuman kelulusan setelah sanggah
15 Januari-13 Februari 2023: Pengisian DRH NIP CPNS yang lulus
14 Februari-14 Maret 2023: Usul penetapan NIP CPNS yang lulus.
Editor : Edy Irawan