BIMA, iNews.id - Penataan tenaga honorer di Indonesia menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah saat ini.
Salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan isu penataan tenaga honorer yaitu dengan adanya pengangkatan menjadi PPPK.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan rencana dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
MenPAN RB kabarnya akan memberikan kuota sebanyak 80 persen spesial untuk tenaga honorer dengan golongan tertentu.
Dikutip dari laman menpan.go.id, berikut golongan tenaga honorer yang akan mendapatkan kuota sebanyak 80 persen dalam pengangkatan menjadi PPPK:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan untuk eks THK-II yang memiliki peringkat terbaik.
2. Tenaga Honorer yang Kelulusannya Berdasarkan Peringkat Terbaik
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, apabila kebutuhan formasi PPPK belum terpenuhi, maka diisi oleh tenaga non-ASN yang memiliki peringkat terbaik.
MenPAN RB akan memberikan kuota sebanyak 80 persen spesial untuk eks THK-II dan tenaga honorer yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Sedangkan, kuota sebanyak 20 persen akan diberikan untuk formasi umum, di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
MenPAN RB mengatakan bahwa dalam pengangkatan menjadi PPPK, pemerintah akan memprioritaskan golongan tenaga honorer yang telah bekerja dalam waktu yang lama.
Hal tersebut merupakan hadiah dari pemerintah untuk tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Diketahui, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat hingga Desember 2024 menurut UU nomor 20 tahun 2023.
Itulah informasi terkait MenPAN RB yang akan memberikan kuota 80 persen spesial untuk golongan tenaga honorer tertentu untuk diangkat menjadi PPPK.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait