LOMBOK, iNews.id - Calon anggota legislatif DPR RI partai Demorat, Dapil NTB II, Nanang Samudra, temukan adanya kejanggalan hasil Pleno tingkat kecamatan di Lombok Barat.
Salah satu diantara penemuannya yakni banyak perolehan suara yang ditemukan berbeda dengan form C hasil yang di kumpul kan timnya, sehingga suara banyak yang hilang.
"Kami menemukan ada perubahan hasil rekap PPS dengan hasil yang di plenokan tingkat kecamatan," kata Nanang Samudra pada Sabtu (22/02/2024) di rumah pemenangannya di Gunung sari Lombok Barat.
Nanang Samudra mencontohkan dalam satu TPS, di form C 1 hasil dirinya mendapatkan puluhan suara namun di form D1 hasil malah berbeda turun menjadi belasan suara. Sementara ada calon tertentu malah meningkat signifikan, jauh berbeda dengan hasil aslinya sesuai C1 hasil.
"Dalam satu TPS saja ada puluhan suara hilang, jika dikalikan jumlah TPS maka ribuan suara hilang dan ini tidak bisa saya tolerir," tutur Nanang.
Ia yakin, jika hal tersebut terjadi secara keseluruhan, baik di tingkat desa maupun kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.
Nanang menduga, terjadinya hal ini akibat ada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menguntungkan calon tertentu baik internal partai atau ekternal partai.
"Kami manduga ada oknum penyelenggara yang berani bermain dalam persoalan ini dan menguntungkan calon tertentu dengan berani merubah angka," cetusnya.
Terkait masalah ini, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan undang-undang pemilu no 7 tahun 2017, supaya menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara maupun tim sukses untuk tidak menjadi mafia.
"Kami kejar dan pidanakan orang-orang ini biar bisa jadi pembelajaran bagi semua pelaku kejahatan dalam pemilu ini," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menegaskan, pihaknya akan menelahaan persoalan yang disampaikan oleh peserta pemilu dan masyarakat.
Bagi peserta pemilu, jika ada perselisihan hasil, harus ada form tentang kejadian khusus yang di buat sehingga akan cepat bisa di lakukan rekomendasi baik perhitungan ulang C 1 hasil sampai penghitungan suara ulang kepada PPK dan KPU ditingkat kabupaten nantinya.
"Semestinya ada form kejadian khusus baik penolakan atau keberatan ketika proses rekapitulasi kecamatan oleh saksi," terang Rizal Umami
Rizal menambahkan, Bawaslu akan serius menelusuri setiap aduan dan laporan masyarakat yang dilengkapi dengan bukti dan data yang lengkap, karena hal tersebut sebagai penunjang sebuah proses hukum untuk dijadikan pidana pemilu
"Kami akan proses dan tidak pandang bulu jika ada Panwascam atau PPK yang terbukti melanggar, selama laporan itu dilengkapi alat bukti," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait