BIMA, iNews.id - Kurangnya tingkat sosialisasi Perpajakan bisa berdampak bagi para Wajib Pajak (WP) diperiksa dan di denda puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini diakui oleh salah satu Perwakilan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan Bima, Sudirman, saat menggelar rapat dengan pihak Kantor PPN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bima, Senin (26/2/2024).
Sudirman mengakui, bahwa kurangnya sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan.
Tak sedikit para WP diperiksa oleh pihak pajak lantaran pengetahuannya tentang wajib pajak yang kurang paham.
"Akibatnya, banyak WP pribadi maupun perusahaan terperiksa hingga didenda. Ini merupakan kelalaian pajak lantaran kurangnya tingkat sosialisasi dari pihak perpajakan," katanya.
Tak hanya itu, minimnya pemahaman tentang pajak, banyak perusahaan yang menjalani usahanya terhambat. Hal ini dikarenakan ada beberapa regulasi pemerintah yang dianggap wajib pajak sebagai penghambat para pengusaha, salah satunya regulasi di perusahaan PKP dan non PKP.
"Jika WP menajdi PKP wajib memungut PPN atas lawan transaksi dan jika WP Non PKP tidak wajib memungut atas lawan transaksi. Sehingga menyebabkan perusahaan tidak memenuhi unsur keadilan dalam menjalankan usaha, terutama di WP sektor jasa salah satunya jasa usaha di Pelabuhan," ujarnya.
Dalam ketaatan membayar pajak, jelasnya, jelas sebagai warga negara yang baik tentu akan sadar dengan sendirinya atas kewajiban tersebut. Numan banyak para wajib pajak yang ditidak paham aturan lantaran kurang meluasnya sosialisasi dari petugas pajak.
"Bagaimana masyarakat tidak taat pajak, sedangkan mereka tidak paham tentang cara pelaporan pajak," tegasnya.
Hal ini diduga ada unsur kesengajaan dari Perpajakan untuk meraup keuntungan denda dari para Wajib Pajak, terutama pajak perusahaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan 3 Kantor KPP Pratama Raba Bima Heru Setiawan, mengakui jika pihaknya kurang menggelar sosialisasi terkait pajak.
Hal itu dikatakannya saat rapat dengan perwakilan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat di Kantor KSOP Bima.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara langsung tentang kurangnya sosialisasi tentang laporan pajak tahunan pada para wajib pajak.
"Kedepannya kita akan menggelar pertemuan lagi dengan para Asosiasi PBM, guna memberikan pemahaman ke mereka seperti apa sanksi dan denda jika tidak membayar pajak," terangnya.
Heru menegaskan, bagi para wajib pajak yang belum bayar pajak harus segera bayar pajak. Jika tidak ada niat mau bayar, maka akan diperiksa dan diproses secara hukum.
"Bagi wajib pajak yang belum bayar pajak akan kami selesaikan dalam bentuk pengawasan, jika masih tidak mau bayar, maka kami akan periksa,” pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait