BIMA, iNews.id - Tim Puma II Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), meringkus SAY (50) pelaku penipuan uang senilai Rp 162 juta terhadap dua orang korbannya yakni M. Jafar (49) dan Taqwa (40).
Pelaku ditangkap dikediamannya di Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima pada Jumat (11/3/2022) dini hari. Saat penangkapan berlangsung, SAY sempat melarikan diri keatap rumahnya melalui pintu belakang setelah mengetahui ada petugas yang datang.
Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidana Umum, Ipda Franto Akcherian Matondang bersama Tim Puma II, langsung sigap mengejar pelaku. Alhasil, tak jauh dari kediamannya, pelaku pun dapat ditangkap dan diamankan.
"Kasus ini terjadi sejak tahun 2016 silam. Pelaku sulit dilacak karena dia sering berpindah-pindah tempat," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, saat dikonfirmasi pada Jumat siang.
Modus operandi pelaku, lanjutnya, dari dua orang korbannya masing-masing dijanjikan yang berbeda. M Jafar dijanjikan paket proyek setelah menyerahkan uang Rp 90 juta. Sementara Taqwa dijanjikan SK Pegawai Negeri Sipil dengan menyerahkan uang sebesar Rp 72 juta.
"Sebelum transaksi penyerahan uang, pelaku memang lihai untuk meyakinkan kedua korbannya. Karena iming-iming itu, korban pun luluh dan percaya hingga mereka menyerahkan uang sebesar yang diminta oleh pelaku," ungkapnya.
Merasa ditipu oleh pelaku, kedua korban akhirnya pelaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota sejak tahun 2016.
"Sejak dilaporkan kasus ini, baru kali ini kita dapat informasi yang akurat tentang keberadaan pelaku. Sebab, selain dia sering mangkir dari panggilan penyidik, palaku ini sering berpindah-pindah tempat," jelasnya.
Pasca penangkapan sekitar pukul 00.40 wita, kini SAY telah digiring ke penyidik Pidana Umum untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait