2 Pengedar Narkoba di Bima Ditangkap, Polisi Gagalkan Peredaran 38 Paket Sabu

Edy Irawan
Dua pengedar sabu asal Rabadompu Barat, ditangkap di Kaisar Hitam Resnarkoba Polres Bima Kota. (Foto: Nas)

BIMA, iNews.id - Tim Kaisar Hitam Satuan Resnarkoba, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menangkap dua orang pengedar narkoba pada Sabtu (04/1/2025) siang.

Dua pengedar tersebut diketahui berinisial DDN (28) dan JP (28), yang merupakan warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Dari tangan kedua pelaku, Tim Kaisar Hitam yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid,  berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 38 paket sabu siap edar.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, menjelaskan bahwa 38 paket sabu siap edar itu, beratnya 8,93 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti,
2 bungkus plastik klip kosong, bungkusan rokok, tas jinjing kecil, 3 sendok pipet, kaca, bong, gunting, pisau kater, korek gas, handphone, dan uang tunai Rp 1,1 juta lebih.

Dijelaskan pula, keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, tak terlepas berkat bantuan serta informasi dari masyarakat.

"Penggerebekan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi, untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses hukum," kata Dediansyah, pada Minggu (05/1/2025).

Sementara itu, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima Kota guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bima.

"Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," tegasnya.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network