Salwan Momika Pembakar Alquran Ditembak Mati di Swedia

Edy Irawan
Salwan Momika yang ditembak mati di Swedia. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsBima.id- Salwan Momika, pria yang dikenal sebagai pembakar Alquran, tewas ditembak. Momika ditembak mati di apartemennya di Kota Sodertalje, Swedia pada, Rabu (29/1/2025) malam. 

Melansir Anadolu Agency, Juru Bicara Kepolisian Stockholm mengatakan, laporan awal ditemukan pria berusia 40 tahunan itu tertembak di sebuah apartemen dan kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Polisi mengonfirmasi pria tersebut telah meninggal dan mereka menyelidiki pembunuhan tersebut. Polisi Denmark juga telah diberi pengarahan tentang pembunuhan tersebut. 

Laporan mengatakan bahwa penembakan itu mungkin disiarkan langsung di media sosial.

Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Swedia Ulf Kristersson mengatakan bahwa pembunuhan Momika adalah insiden 'spektakuler' yang melibatkan dinas keamanan dalam penyelidikan, 

"Jelas ada risiko bahwa ada hubungan dengan kekuatan asing," ujar Kristersson dalam sebuah konferensi pers dikutip, Kamis (30/1/2025).

Sebagai informasi, Momika, warga negara Irak, diberi izin tinggal pada tahun 2021 dan sejak itu menjadi terkenal karena mengorganisir serangkaian pembakaran Alquran di tempat-tempat umum di seluruh negara Nordik tersebut.

Tahun lalu, Momika, bersama dengan Salwan Najem, secara resmi didakwa dengan tindak pidana agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional sebanyak empat kali yang telah mereka lakukan pada tahun 2023.

Badan Migrasi Swedia telah mencabut izin tinggal Momika, dengan alasan informasi palsu dalam permohonan awalnya. Kemudian Momika, yang tinggal di Swedia sejak 2018, berangkat ke Norwegia pada 27 Maret tahun lalu dan kemudian ditangkap untuk dideportasi kembali ke Swedia.

Pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark dengan dalih kebebasan berbicara yang dilakukan Momika memicu reaksi keras di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.

Menyusul protes di dunia Muslim, Denmark meloloskan undang-undang pada bulan Desember yang melarang pembakaran salinan Alquran di tempat umum.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network