MATARAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus dan mengamankan seorang bandar narkoba kelas kakap di Pulau Sumbawa saat penggerebekan yang berlangsung Kamis (07/4/2022).
Diketahui bandar narkoba berinisial SMB (65) asal Surabaya tersebut, merupakan buronan BNNP Jawa Timur yang sangat berbahaya dan sudah lama dicari keberadaannya.
SMB ditangkap bersama seorang rekannya LA (45) di Kabupaten Sumbawa, tepatnya Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 ons lebih, 2 butir pil ekstasi, sejumlah perhiasan emas, dan senjata api jenis revolver.
Saat diinterogasi, SMB beralibi jika senjata api tersebut diperolehnya dengan cara membeli di Surabaya, dan digunakan untuk melindungi diri dari binatang buas, karena tempat tinggalnya di Sumbawa merupakan kawasan hutan rawan.
"SMB merupakan bandar narkotika berbahaya yang telah lama menjadi buronan BNNP Jawa Timur. Terbukti, selain kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ada juga yang kami sita yakni senjata api asli jenis revolver yang biasa digunakan untuk kegiatan kriminalisasi," ungkap Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, BNNP NTB akan melakukan pengembangan pengungkapan kasus ini, serta akan bertolak ke Surabaya guna mencari tempat pembelian senjata api yang dimaksud.
"Atas perbuatannya pula, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," terangnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait