BIMA, iNews.id - Satu dari dua orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Puma II Reskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (17/7/2022) dini hari.
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Yogi Saputra warga warga lingkungan Waki, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Yogi diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti uang sisa penjualan dari barang yang dirampasnya pada korban, handphone, anak panah, dan sepeda motor yang dipakai saat melancarkan aksinya.
Dari laporan polisi nomor LP/B/130/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota./Sek Rasbar tanggal 15 Juli 2022, bahwa pelaku terakhir melancarkan aksinya pada Jumat (15/7/2022).
"Saat itu korban Nur Yaumil Sabil sedang duduk bersama temannya. Tiba-tiba datang dua orang pelaku menggunakan sepeda motor yang saat itu langsung mengancam dengan menodongkan panah ke arah korban. Dengan leluasan, pelaku merampas tiga unit handphone milik para korban," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, pada sejumlah awak media.
Lantaran kasus panahan saat ini marak terjadi, akhirnya korban yang masih pelajar itu pasrah dengan perlakuan dua orang pelaku. Namun saat itu korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Rasanae Barat.
Tak butuh waktu lama setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, Tim Puma II yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo langsung menangkap dan mengamankan salah seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti dikediamannya.
"Yogi Saputra telah mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku kalau dirinya yang menodongkan panah ke arah korban. Saat ini anggota masih buru salah seorang pelaku lainnya yang juga membawa kabur barang bukti hasil kejahatan. Dan ia sudah kami kantongi identitasnya," ungkap Kasat Reskrim.
Editor : Edy Irawan