Logo Network
Network

Polres Bima Kota Sita 6 Box Tumbuhan Laut Jenis Terumbu Karang Tanpa Izin Dokumen

Edy Irawan
.
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:02 WIB
Polres Bima Kota Sita 6 Box Tumbuhan Laut Jenis Terumbu Karang Tanpa Izin Dokumen
Polisi saat mengamankan 6 Box tumbuhan laut jenis terumbu karang dari atas mobil pick up. (Foto: Aris)

BIMA, iNews.id - Sebuah mobil pick up bermuatan 6 box besar tumbuhan laut jenis terumbu karang yang diduga tak memiliki izin dokumen diamankan Satuan Polairut Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/7/2022). 

Mobil tersebut diamankan petugas sekitar pukul 01.30 wita saat melintas di jalan lintas Kumbe -Sape, setelah sebelumnya pihak Kepolisian menerima laporan dari salah seorang warga yang sering melihat adanya praktik pengangkutan dan peredaranatau jual beli tumbuhan laut tersebut. 

"Praktik jual beli terumbu karang secara ilegal sering terjadi. Para pelaku berani membawa tumbuhan laut tersebut hingga ke daerah Bali dan Jawa tanpa dilengkapi ijin dokumen," tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Polairut, Ipda Syarif Rijaidinsyah. 

Selain berhasil mengamankan mobil pick up Nopol EA 8024 W dan 6 box terumbu karang, Polairut yang dibantu oleh petugas piket Polres Bima Kota, juga mengamankan Sarjan (41) terduga pemilik barang ilegal tersebut. 

"Barang bukti dan terduga pemiliknya telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini segara kita lakukan koordinasi dengan pihak BKSDA Wilayah III Bima-Dompu untuk identifikasi jenis dan kateristik jenis tumbuhan laut tersebut," jelas Syarif. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.