get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Tahapan Verfak, KPUD Kabupaten dan Kota di NTB Dibekali Bimtek

Tahapan Awal Pemilu Verfak di 9 Parpol, DPD Perindo Bima Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:52 WIB
header img
Tim KPU dan Bawaslu saat melakukan Verifikasi Faktual di DPD Partai Perindo Kabupaten Bima. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) di 9 Kantor Partai Politik (Parpol), Senin (17/10/2022). 

Diantaranya, Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Bima, di Desa Panda, Kecamatan Palibelo. 

Terlihat sejak pukul 09.00 Wita, tim Verfak KPU dan Bawaslu tersebut mendatangi dan memeriksa sejumlah dokumen atau berkas yang menjadi syarat partai peserta pemilu. 

Dari hasil verifikasi faktual awal DPD Partai Perindo Bima, KPU menemukan adanya kesalahan ringan pada input data KTP, dan hal itu harus diperbaiki segera sebelum tanggal 4 November 2022 mendatang. 

Ketua KPU Bima, Imran menjelaskan, bahwa verfak merupakan langkah awal sebagai tahapan pemilu 2024. Dalam Verfak ini, KPU Kabupaten Bima terbagi 5 tim untuk memeriksa 3 syarat utama yang harus terpenuhi oleh Partai Politik peserta pemilu. 

" Hari pertama Verfak ada tiga hal yang harus kami pastikan yakni, Kepengurusan sesuai lampiran Surat Keputusan (SK) yang diajukan, keterwakilan 30 persen perempuan, dan memastikan Kantor Partai sama persis seperti yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," kata Imran yang juga Ketua KPU Bima saat diwawancarai ditengah verfak di Kantor DPD Perindo. 

Ia membenarkan, jika kepengurusan DPD Partai Perindo masih adanya kesalahan pada input data KTP salah seorang pengurus, dan hal itu diakuinya adalah kesalahan ringan yang dapat diperbaiki segera. 

Meski kesalahan tergolong ringan, namun Imran  menyarankan untuk seluruh Partai Politik yang masih ada kekurangan syarat administrasi agar segera memperbaiki hingga jangka waktu yang telah ditentukan. 

"Setiap kesalahan sekecil apapun jangan pernah dianggap remeh. Segera perbaiki jika ingin Parpolnya sebagai peserta pemilu di daerah," tegasnya. 

Usai melakukan Verifikasi Faktual, KPU akan menginput data Parpol yang belum memenuhi syarat melalui Sipol, sehingga nantinya dapat dibenahi dan dilengkapi kekurangannya. 

"Sembilan Parpol yang dilakukan Verfak yaitu,  Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat," terangnya. 

Menanggapi hasil Verifikasi Faktual oleh KPU, Ketua DPD Perindo Kabupaten Bima, Sakura Abidin menegaskan bahwa dirinya akan segera memperbaiki kesalahan pada input data untuk salah seorang pengurusnya. 

"Hari ini saya koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo untuk memperbaiki kesalahan data. Dan besok langsung menuju KPU," ucap Sakura. 

Diakuinya, dengan adanya verfak sebagai langkah awal tahapan pemilu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Bima sangat berterimakasih atas ketelitian dari tim KPU. 

Sebab, dari situlah dirinya mengetahui adanya kesalahan pada input mendataan struktur kepengurusan. 

"DPD Perindo Kabupaten Bima selalu apresiasi kinerja KPU dalam setiap tahapan Pemilu. Dari kesalahan sedikit ini, kita mendapatkan pelajaran  yang berarti," pungkasnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut