BIMA, iNews.id - Seorang bandar narkoba terbesar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Isnaini alias Gembel (39), ditangkap tim gabungan dari Opsnal Cobra Bravo dan Unit Lidik II Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, pada Minggu (13/11/2022).
Gembel yang merupakan residivis ini ditangkap bersama seorang perempuan tua bernama Siti Ramlah (63), di rumahnya RT 10 RW 03, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dari hasil penggeledan badan maupun kediaman bandar narkoba tersebut yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) sabu dengan berat netto 1.063,63 gram.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan tim gabungan seperti, tas sendok yang terbuat dari potongan pipet, gunting, kertas bukti transferan, dan uang tunai Rp 27.981.000.
"Penangkapan dilakukan di dua TKP. TKP pertama tim gabungan berhasil amankan barang bukti sabu sebanyak 214 poket dengan berat 1.063,63 gram, tas sendok dari potongan pipet, gunting, bukti transfer, dan uang kertas Rp13.300.000. Sementara di TKP dua, anggota hanya menyita uang kertas Rp 14.681.000," jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, saat konferensi pers Senin (14/11/2022).
Dijelaskannya pula, bahwa penangkapan seorang bandar barang haram ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui Gembel kerap menggelar transaksi narkoba pasca dirinya keluar penjara atas kasus yang sama.
Dari informasi tersebut, tim gabungan lakukan pengembangan dengan menyelidiki dan memantau sekitar kediaman pelaku.
"Alhasil, Polisi pun berhasil menangkap pelaku disaat yang tepat, dengan barang bukti 1 kilogram lebih yang rencananya akan disebarkan di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima," ungkap Rohadi.
Dihadapan polisi, Isnaini alias Gembel sudah dua kali mendapatkan BB sabu tersebut dari salah seorang yang biasa dikenal Bos Kecil di wilayah Sumbawa pada Kamis (10/11/2022).
Saat menggelar transaksi, pun pelaku berangkat sendiri untuk mengambilnya di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan perjanjian barang haram tersebut akan dibayar setelah laku terjual.
"Dari perjanjian keduanya, harga per ons Rp 94 juta. Jika ditotalkan keseluruhan barang bukti sabu tersebut seharga Rp 950 juta yang harus dibayarkan oleh terduga Gembel ke Bos Kecil," terangnya.
Atas perbuatannya, Isnaini alias Gembel diancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Edy Irawan