get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Bima Hadiri Rakorwil di Mataram, Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham NTB

KPU Bima Gelar Rakor Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Dalam Pemilu 2024

Selasa, 29 November 2022 | 01:47 WIB
header img
KPU Kabupaten Bima saat menggelar Rakor. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Bima mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bima dalam Pemilu tahun 2024, Senin (28/11/2022).

Rakor digelar di aula KPUD setempat yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Bakesbangpol Kabupaten Bima dan Bagian Administrasi Umum Pemerintahan Setda Kabupaten Bima.

Selain itu, Rakor tersebut juga mengundang partai politik peserta Pemilu, akademisi, sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan OKP di Kabupaten Bima.

Dalam rakor itu Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran mengungkapkan, penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bima sangat penting dibahas karena menyangkut kebersamaan semua unsur dalam mendesain Bima jelang Pemilu. 

"Berbicara dua hal tersebut maka kita akan berbicara tentang dasar hukum yang melandasinya, yaitu UU Nomor 7 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6, Keputusan KPU Nomor 547 dan PKPU Nomor 488," kata Imran. 

Dasar pemetaannya, jelas dia, bersumber dari Data Agregat Kependudukan Dua (DAK II) per Kecamatan. Sumber datanya diperoleh dari Kemendagri yang diteruskan kepada KPU RI, kemudian KPU RI menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan KPU nomor 547.

"Dalam keputusan jumlah alokasi kursi kita adalah masih tetap pada angka 45 kursi. Untuk mengetahuinya bisa dibaca dan di download di ZBIH KPU," sebut Imran didampingi Ketua Devisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Ady Supriadin.

KPU Kabupaten Bima akan menghitung jumlah alokasi kursi berbasis kecamatan. Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Bima yang telah diumumkan adalah tiga opsi. Opsi pertama adalah 6 Dapil, opsi kedua 7 Dapil dan opsi ketiga 5 Dapil. 

"Ketiga opsi ini kalau kita kaji berdasarkan 7 prinsip pemetaan Dapil, maka tidak ada satupun yang terpenuhi atau tertulis 100 persen," terangnya.

Misalnya, pada opsi pertama 6 Dapil yang tidak terpenuhi adalah integrasi wilayah. Jadi, integrasi wilayah yang tidak terpenuhi adalah di Kecamatan Tambora dan Sanggar. 

"Kecamatan tersebut dibatasi oleh wilayah Kabupaten Dompu, namun setelah kita menghitung kursinya Kecamatan itu hanya ada 2 kursi. Sementara ketentuan kursi per Dapil adalah minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi," jelas Imran.

Berikutnya Rancangan 3, agar nyambung dengan rancangan pertama yaitu menggabungkan antara Dapil 2 dengan Dapil 3. Kalau ini digabung, maka akan menjadi 12 kursi. "Ini juga belum final karena belum kita uji publik," imbuhnya.

Opsi kedua dan ketiga, lanjut Imran, ada dua prinsip. Prinsip pertama-kedua adalah prinsip kesinambungan. Maknanya bahwa terjadi pergeseran jumlah kursi tiap Dapil. 

"Kita sekarang kembali kepada alokasi kursi pada 3 rancangan pemetaan. Tiga rancangan Dapil akan terlihat bahwa di Dapil 2 Sanggar-Tambora 5 kursi, kemudian menjadi 9 Kursi pada Pemilu sebelumnya. Pergeseran ini apakah sudah menjadi final, ya karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 dan kami hitung berbasis kecamatan. Dari berbasis kecamatan lalu kami putuskan dan kami buat rancangan seperti apa hitung-hitungannya per kecamatan, ini hampir mirip dengan hitung-hitungan perolehan kursi," kata dia.

Imran menambahkan, KPU dalam membuat pemetaan Dapil memiliki sistem kerja SIDAPIL. SIDAPIL ini akan bekerja sesuai dengan 7 prinsip, 6 prinsipnya dihitung menggunakan by system. "By system satu prinsipnya diisi secara manual yaitu menyangkut sosial kultural," pungkasnya.

Diketahui, Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab Bima dalam Pemilu Tahun 2024 terdapat 5 Dapil. Yakni, Dapil 1 : Kecamatan Woha, Monta dan Parado dengan Jumlah Kursi 9. Dapil 2 : Bolo, Madapangga, Donggo, Sanggar, Tambora, Sorimandi dengan Jumlah Kursi 12. Dapil 3 : Wera, Ambalawi dengan Jumlah Kursi 5. Dapil 4 : Sape, Lambu dengan Jumlah Kursi 9. Dapil 5 : Wawo, Lambitu, Palibelo, Belo, Langgudu dengan Jumlah Kursi 10.

Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bima ini akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut