BIMA, iNews.id - Seorang pria bernama Muhtar (38) asal Kelurahan Dodu Kota Bima, ditangkap Tim Cobra Alpha Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Desa Ntori, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Minggu (08/1/2023) sekitar pukul 21.00 wita.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 poket sabu yang siap edar seberat 2,30 gram, yang disimpan dalam sepatu dan dibungkus menggunakan korek api kayu.
Selain 2 poket sabu, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kepala tim Cobra Alpha, Aipda Anasrullah, juga berhasil mengamankan 2 plastik klip kosong, dompet pelaku, handphone, sepeda motor dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 3904 SQ, uang tunai Rp250 ribu dan identitas pelaku.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui jika di jalan lintas Bima - Sape Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, bahwa ada salah seorang yang dicurigai membawa narkotika dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam," ungkap Kasat Reanarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, Senin (09/1/2023).
Mendengar informasi itu, Tim Resnarkoba langsung menuju TKP untuk mengintai pelaku yang lewat. Melihat targetnya, Tim Opsnal langsung mencegahnya ditengah jalan raya.
"Anggota pun saat itu menggeledah seluruh badan pelaku, namun tak ditemukan barang harap tersebut. Setelah tim opsnal membuka sepatu pelaku, ternyata barang haram itu tersimpan dalam kota kore api kayu yang diselipkan di sepatu sebelah kanan," jelasnya.
Usai diperiksa semua, akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intens oleh penyidik Satuan Resnarkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan