get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir di Bima Rendam Pemukiman Warga, Personil Polres Siaga Bantu Korban Terdampak

Polisi Gerebek Penjual Miras di Kosan, 439 Botol Diamankan

Senin, 20 Januari 2025 | 23:29 WIB
header img
Ratusan botol miras berbagai jenis disita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota. (Foto: Polres)

BIMA, iNews.id - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, kembali menggerebek kos-kosan yang diketahui menjual minuman keras, di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/1/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita  439 botol miras berbagai jenis diantaranya, 220 botol bir bintang, 53 botol anggur merah, 163 botol arak bali, dan 3 botol chivas.

Diketahui, barang bukti miras tersebut merupakan milik Daniel yang merupakan warga setempat. Usai disita seluruh barang bukti diamankan di kantor Satuan Resnarkoba untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Operasi yang digelar sesuai Perda Kota Bima nomor 8 tahun 2010, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah.

Dikatakannya, operas ini adalah upaya menekan peredaran minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bima.

"Tentu hal ini juga berkat dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi awal akan adanya peredaran miras," ungkapnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa operasi ini juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa gangguan yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol," pungkasnya.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut