Pembelaan Direktur PT CPI Pusat itu, merupakan komentar awal yang masuk pada postingan akun Daela Dinda, setelah akhirnya beragam komentar dari akun lain, termasuk akun Livian Asnawiyah.
"Postingan tersebut juga membuat nama baik perusahaan PT CPI menjadi rusak. Terlebih dikatakan PT CPI ini merupakan sebagai otak perdagangan manusia atau human trafficking. Sementara kami memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara resmi atau legal," tegas Syahbudin.
Sementara itu, dari dalam ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Bima Kota, terlihat Penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat laporan Pelapor.
Satu persatu para saksi diperiksa terkait postingan itu. Dan kini laporan tersebut menjadi atensi Polres Bima Kota untuk dituntaskan.
"Benar, laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah masuk ke kami untuk ditindaklanjuti. Para saksi pun telah kami periksa," jelas salah seorang penyidik Tipidter yang tidak ingin disebutkan namanya.
Secara terpisah, Kepala Kantor PT CPI Pusat, Livian Asnawiyah menambahkan, dalam kasus ini pula ia akan melaporkan secara terpisah di Mabes Polri sepulang dari Negara Taiwan.
"Untuk postingan yang menyebut Direktur PT CPI Jakarta sebagai otak kejahatan mafia perdagangan manusia, ini saya akan laporkan terpisah di Mabes Polri setelah saya tiba di Indonesia," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan