BIMA, iNews.id - Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan 19 Box terumbu karang tanpa izin yang hendak dibawa keluar pulau, di jalan lintas Bima-Sape Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Kamis (19/1/2023).
Petugas yang mendapatkan informasi awal, langsung menghadang mobil truk Mitsubishi Nopol B 9723 TJ yang membawa barang tersebut. Sopir berinisial NS (28) dan seorang rekannya TNC (25) asal pulau Jawa juga ikut diamankan.
"Penangkapan sekitar pukul 02.00 wita. Truk yang mengangkut terumbu karang itu dari arah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, tanpa memiliki surat izin yang sah," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra.
Dijelaskannya, Tim Puma II sebelumnya sempat saling mengejar dengan truk yang membawa 19 box terumbu karang. Namun tak lama, akhirnya dapat dihentikan di Kelurahan Oimbo.
"Setelah berhasil didapat dan dihentikan, mobil langsung diarahkan menuju Polres Bima Kota untuk dilakukan pembongkaran serta pemeriksaan. Alhasil, terdapat 19 box terumbu karang dicampur dengan box berisi ikan," jelasnya.
Saat diinterogasi sopir truk, NS hanya tau isi box tersebut berisi ikan sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh karantina dan muatan ikan yang akan dibawa ke wilayah bali dan jawa.
"Untuk barang bukti 19 box terumbu karang, akhirnya dilepas di Teluk Bima agar bisa kembali hidup bebas ke habitatnya," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan