get app
inews
Aa Read Next : Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi Bersenjata Lengkap, Para Pelaku Lari Kocar Kacir

2 Remaja Spesialis Curanmor Diringkus Tim Puma Bersama 7 Unit Sepeda Motor

Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:38 WIB
header img
2 remaja spesialis Curanmor bersama BB 7 unit sepeda motor usai diamankan Tim Puma Polres Bima Kota. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil meringkus 2 pelaku yang masih remaja dan 7 unit Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil curian di sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Bima.  

Kedua pelaku berinisial AS alias Eno (17) Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan IS (17) alias One warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu. Keduanya ditangkap pada Kamis (19/1/2023) di Desa Mandala, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. 

Menurut Kepolisian, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan keresahan masyarakat Bima akibat sering terjadinya kasus pencurian kendaraan. Sehingga, salah seorang korban Rijalul Haq warga Desa Naru, Kecamatan Sape, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. 

"Dasar laporan Polisi tertanggal 23 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/K/28/XII/2022 / NTB / Res. Bima Kota / Sek. Sape. Atas dasar itulah tim Puma langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, Sabtu (21/1/2023). 

Berdasarkan Laporan Polisi di atas, lanjutnya, Tim Puma I yang dipimpin oleh Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, mengejar keberadaan pelaku beserta barang bukti. 

Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dengan mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya dua orang diantara komplotan tersebut berhasil diringkus bersama 7 barang bukti sepeda motor. 

 "Saat penangkapan berlangsung, petugas membagi peranan masing-masing. Dengan sigap, Eno dan One dapat diamankan bersama 1 unit dari 7 unit barang bukti sepeda motor hasil curian," ungkap Rayendra. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua jika sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di Wilayah Kecamatan Sape dan Lambu. Salah satu motor dijual pelaku dengan harga Rp2 juta di salah seorang warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu. 

"Memang selama ini, pelaku usai mendapatkan sepeda motor hasil curian langsung dijual ke Kecamatan Lambu dan Langgudu. Dan disanalah  6 unit sepeda motor lainnya berhasil diamankan dalam waktu 2x24 jam,"  pungkasnya. 

Setelah berhasil diringkus, kedua pelaku kini diamankan bersama 7 unit sepeda motor di Mako Satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk diperoses lebih lanjut. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut