BIMA, iNews.id - Seorang pelaku pencurian 16 unit accu milik kendaraan berat jenis tronton, ditangkap Tim Reskrim Polsek Rasanae Barat (Rasbar) di RT 009 RW 002 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB),.
Pelaku berinisial AW (30) warga asal Pinrang Sulawesi Selatan itu, mencuri barang milik Edi Susanto alias Koang pada bulan November 2022 lalu di Gudang Surya Motor Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Setelah pelariannya beberapa bulan, akhirnya AW dapat ditangkap oleh petugas Kepolisian pada Senin (13/2/2023) sekitar Pukul 22.30 wita.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suhatta menjelaskan, bahwa AW dilaporkan oleh korban Edi Susanto alias Koang di SPKT Polsek Rasbar pada Senin malam sekitar pukul 21.30 wita.
Tak berselang lama, Polisi pun bergegas mencari keberadaan pelaku. Dengan sigap, petugas pun langsung meringkus pelaku yang sedang berada di Kelurahan Penatoi.
"AW diduga mencuri 16 unit accu di Gudang Surya Motor pada November 2022 lalu. Atas dasar laporan polisi Nomor:LP/B/05/Il/2023/SPKT/POLSEK RASANAE BARAT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB, tanggal 13 Februari 2023, tim pun langsung bergerak," ungkap Suhatta, pada Selasa (14/2/2023).
Editor : Edy Irawan