BIMA, iNews.id - Puluhan Keluarga korban pembunuhan Jakariah Hamzah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Mapolres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (06/3/2023).
Aksi berlangsung ricuh, keluarga korban yang didominasi kalangan ibu-ibu ini teriak histeris, meminta ke empat pelaku dijerat dengan pasal terberat, hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Tak puas dengan itu, massa pun menerobos masuk ke pintu gerbang Mapolres Bima yang dijaga ketat polisi, hingga salah seorang ibu-ibu terpaksa digotong polisi setelah alami pingsan lantaran tak kuasa emosi.
Dalam aksinya, Korlap aksi Tofan mengisahkan, jika korban dibunuh secara sadis di halaman rumahnya oleh 4 orang pelaku yang merupakan tetangganya di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, pada 20 Februari 2023 lalu.
"Pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh para pelaku. Korban dibantai dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka yang sangat serius dan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Tofan dalam orasinya.
Sebagai keluarga korban, tegasnya, agar pelaku dijerat dengan hukuman mati. Jika tidak, maka biarkan saja para pelaku dilepas agar bisa mengulangi lagi perbuatannya pada orang lainnya, karena pelaku dikenal sebagai preman yang ringan tangan.
Aksi pengunjukrasa ini akhirnya mendapat respon dari Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin dan Kabag OPS Kompol Herman.
Menyikapi tuntutan pendemo, Masdidin menegaskan jika para pelaku telah dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Hal tersebut, berdasarkan fakta dan bukti-bukti, serta hasil keterangan para saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sesuai perannya yang sama-sama membacok korban hingga tewas," terang Masdidin.
Untuk diketahui, korban Jakariah Hamzah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima. Ia dibantai oleh 4 orang pelaku dihalaman rumahnya tepat di hadapan istrinya.
Editor : Edy Irawan