BIMA, iNews.id - Pasca banjir yang melanda 7 Kelurahan di 4 Kecamatan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Kota Bima mendapat bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI sebesar Rp350 juta.
Dana Siap Pakai (DSP) tersebut diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB RI dan diterima langsung oleh Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi yang didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima.
Dalam acara penerimaan bantuan itu, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BNPB atas bantuan DSP untuk penanggulangan darurat bencana, khususnya bencana banjir di Kota Bima.
"Alhamdulillah, Kota Bima mendapat bantuan DSP dari BNPB sebesar Rp350 juta yang sebelumnya kita usulkan. Tentu bantuan ini sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh warga terdampak banjir beberapa hari lalu," ungkap Wali Kota Bima kepada media iNewsBima.id Selasa (05/3/2023).
Lutfi menjelaskan, bahwa dana siap pakai senilai Rp350 juta itu diperuntukkan kebutuhan penanganan darurat bencana banjir yang terdiri dari Rp100 juta untuk bantuan kebutuhan dasar, dan Rp250 juta guna dukungan operasional kegiatan penanganan darurat bencana.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB RI, Asep Supriatna mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pendampingan penanganan darurat bencana banjir di Kota Bima. Hal tersebut sesuai arahan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
"Hasil kaji cepat di lapangan, terdapat beberapa kelurahan di 4 kecamatan terdampak banjir. Sehingga Wali Kota Bima menetapkan status tanggap darurat bencana banjir sampai dengan tanggal 9 maret 2023," tutur Asep.
Setelah status keadaan darurat bencana ditetapkan oleh kepala daerah, kata dia, disarankan agar segera dibentuk pos komando untuk mengendalikan seluruh operasi penanganan darurat bencana banjir yang melibatkan seluruh sektor dalam penanggulangan bencana.
Sesuai amanat pasal 48 UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana bahwa kegiatan yang harus dilakukan dalam penanganan darurat bencana yang dikendalikan oleh pos komando yaitu pelaksanaan kaji cepat, pencarian, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
"Sesuai arahan Kepala BNPB melalui Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan, Pemerintah Kota Bima diberikan bantuan Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta untuk operasional kegiatan penanganan darurat bencana dan bantuan kebutuhan dasar sebesar Rp100 juta," bebernya.
Asep pun menghimbau, mengingat prakiraan BMKG bahwa curah hujan masih tinggi sampai dengan pertengahan bulan maret di Kota Bima, maka kami menghimbau agar Pemerintah dan masyarakat untuk tetap siaga menghadapi ancaman banjir yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
"BPBD Kota Bima diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi dari seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan darurat bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kota Bima," harapnya.
Editor : Edy Irawan