BIMA, iNews.id - Puluhan tenaga kesehatan yang tergabung bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi tolak Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law, Senin (08/5/2023).
Aksi berlangsung di Kantor Wali Kota Bima dan DPRD setempat. Dalam aksinya, lima organisasi kesehatan yang diantaranya IDI Cabang Kota Bima menilai, bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan prodak yang lahir dari kapitalis dan liberalis di bidang kesehatan, sehingga membuka persaingan bebas dengan tenaga kesehatan dari luar negeri.
Dihadapan perwakilan Pemerintah Kota Bima dan Pimpinan DPRD, para nakes menjelaskan juga, RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak berdasarkan Naskah Akademik.
Selain itu, RUU Kesehatan (Omnibus Law), RUU
tersebut dapat menghilangkan kontrol dari organisasi profesi yang telah ada, dalam hal
standar kompetensi dan etika pemberi layanan kesehatan.
"Kami menilai pula, RUU tersebut memuat upaya-upaya pelemahan terhadap organisasi profesi yang selama ini berfungsi menjaga mutu dan profesionalisme dari profesi kesehatan, sekaligus melindungi masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan," kata Ketua IDI Cabang Kota Bima, dr Muhamad Ali, saat diwawancarai usai aksi berlangsung.
Atas dasar tersebut, lanjutnya, para Nakes seluruh indonesia menolak pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan sebagai Undang-Undang Kesehatan.
"Saya juga menghimbau kepada seluruh stake holder baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dan seluruh organisasi profesi kesehatan serta seluruh masyarakat, untuk sama-sama membatalkan rencana pengesahan RUU tersebut karena sangat membahayakan rakyat indonesia," terang Ketua IDI Kota Bima.
Aksi dari pagi hingga siang hari ini berlangsung tertib meski sempat menyusuri jalan utama saat massa menuju dari kantor Wali Kota Bima ke gedung DPRD Kota Bima.
Editor : Edy Irawan