BIMA, iNews.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jakariah (55) berlangung di halaman Polres Bima, Rabu (17/5/2023).
Sebanyak 12 adegan utama diperagakan oleh masing-masing 4 orang tersangka yakni Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi dan Abdul Manan alias Mansur.
Terlihat dalam rekonstruksi, korban dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam parang dan belati. Pembunuhan berencana itu di depan mata istri korban yang terjadi dalam rumah korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB.
Diketahui, keempat pelaku merupakan satu keluarga yang diantaranya ayah, 2 anak kandung dan seorang menantu.
"Sebanyak 12 adegan utama dalam berkas perkara diperagakan oleh empat orang tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jakariah. Korban ditebas dan ditusuk oleh empat tersangka dengan menggunakan senjata tajam," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin.
Pembunuhan berencana ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, saat korban usai memotong pohon mangga miliknya. Diduga, kasus pembunuhan ini bermula dari adanya ketersinggungan pelaku lantaran pohon mangga yang dipotong korban diklaim milik pelaku.
"Adegan dalam rekonstruksi ini merupakan hasil keterangan saksi yang merupakan istri korban. Untuk versi tersangka, akan diperagakan berikutnya," jelas Masdidin.
Editor : Edy Irawan