BIMA, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih memeriksa CH (38), pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Pelaku diperiksa secara mendalam oleh penyidik PPA sejak ditangkap Tim Puma Polres Bima pada Senin (22/5/2023), di Pasar Sila Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sekitar pukul 12.00 wita.
"Saat ini penyidik PPA terus memeriksa secara mendalam pelaku CH dan sejumlah saksi. Untuk kasus seperti ini, Polres Bima tak akan memberi ruang maaf bagi pelaku," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Diketahui, pelaku CH merupakan orang tua dari satu diantara lima (pelajar) pelaku pemerkosaan siswi SMP di gedung sekolah di Bolo tahun 2021. Karena kasus itu, anak pelaku yang masih berusia remaja itu masih ditahan di Lapas Mataram.
"Iya benar, CH ini orang tua salah satu dari lima pelaku pemerkosaan di gedung SMP di Bolo beberapa tahun lalu. Sekarang usianya mungkin sudah masuk SMA," ujar J, kepala dusun asal pelaku CH tinggal, dilansir dari kicknews.today
Editor : Edy Irawan