get app
inews
Aa Text
Read Next : Tuntut Hukuman Mati 4 Terdakwa Pembunuhan, Keluarga Korban Unjuk Rasa di Kejari dan Pengadilan Bima

Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Keluarga Korban Dobrak Kantor Kejaksaan Bima

Senin, 10 Januari 2022 | 12:40 WIB
header img
Keluarga korban desak kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bima, tuntut pelaku pembunuhan dihukum mati. (Foto/ Bob)

BIMA, iNews.id - Puluhan warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, kembali menggelar aksi demonstrasi ketiga kalinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (10/1/2022). 

Massa aksi yang sebagian besar adalah keluarga korban menuntut, agar pelaku kasus pembunuhan terhadap Hasanudin yang terjadi Minggu (04/4/ 2021) lalu, dituntut dengan hukuman mati. 

Selain itu, keluarga korban menilai kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana antara dua orang pelaku yakni Dandi dan Yakub yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian. 

"Sementara dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bima dalam dakwaannya menetapkan kasus ini hanya dengan pasal 338 yakni pembunuhan biasa, bukan pasal 340 pembunuhan berencana," kata korlap aksi, Awaludin dalam orasinya. 

Aksi ketiga kalinya oleh warga Kelurahan Rontu dalam kasus ini, lantaran pihak lembaga yudikatif hanya menetapkan Dandi sebagai tersangka kasus pembunuhan. Sementara Yakub yang dianggap sebagai otak pembunuhan, hanya ditetapkan sebagai saksi kunci. 

"Ini murni kasus pembunuhan berencana. Jangan biarkan masyarakat mengemis di depan kantor Kejaksaan. Tolong dihukum yang seadil-adilnya, jangan sampai supremasi hukum terjadi tumpul keatas dan tajam kebawah,"teriaknya lagi.  

Dari pantauan, terlihat beberapa kali massa aksi berusaha mendobrak masuk pintu gerbang yang dijaga aparat Kepolisian di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima. 

Sebelumnya pula, massa juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Bima. Di depan kantor Pengadilan tersebut, massa meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili pelaku dengan landasan hukum pembunuhan berencana. 

Tak hanya itu, massa juga meminta agar hakim dapat mempertimbangkan ketentuan pasal pembunuhan berencana dirangkaikan dengan peristiwa yang sebenar-benarnya. 

"Kedua pelaku telah mempersiapkan, merencanakan dan menyediakan pra dan sarana sebelum melakukan eksekusi pembunuhan terhadap almarhum Hasanudin,"tegasnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima. 

Aksi keluarga korban yang berlangsung selama 3 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 wita ini, satu pun tak direspon. Lantaran kesal, massa berjanji akan kembali menggelar aksi pada Rabu (12/1/2022) saat bertepatan dengan sidang kasus pembunuhan tersebut.

 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut