LOMBOK, iNews.id - Polres Lombok Barat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar siaran pers terkait pengungkapan serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (06/6/2023).
Dalam konferensi pers, Polres Lombok Barat berhasil menangkap dan menahan 12 tersangka, dari 7 laporan polisi terkait Curas yang terjadi di berbagai lokasi. Terungkap pula bahwa modus operandi para pelaku sangat beragam.
"Dari 7 laporan polisi, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 5 di antaranya terjadi di bengkel Labuapi, taman kota Gerung, dusun Telesa Buwun Mas, Nyiur Gading Desa Motong Are Kediri, dan Sandik Bartulayar. Sementara itu, pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di Desa Merembu Labupai dan Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri, kebanyakan pada pukul 01.00 dini hari," ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi.
Para pelaku menggunakan modus operandi yang berbeda-beda. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, mereka masuk ke rumah korban melalui pekarangan dengan cara mencongkel jendela rumah pada malam hari menggunakan cukit atau obeng.
Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku memanfaatkan ketenangan tempat sepi. Mereka memaksa korban dan mengancam menggunakan senjata tajam untuk mendapatkan barang milik korban sebelum melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Mengenai motif pelaku, mereka menerangkan bahwa tekanan ekonomi menjadi alasan utama dibalik tindakan kejahatan mereka selama ini," imbuhnya.
Editor : Edy Irawan