BIMA, iNewsBima.id - Personel Polsek Madapangga Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan seorang gadis yang masih pelajar, PR (19).
Pelaku yang berinisial AS (32) yang merupakan warga Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima ini, diringkus di tempat persembunyian di area persawahan, Minggu (11/06/23) sekitar pukul 18.20 wita.
Kasus penganiayaan yang menimpa PR, berawal korban bersama ibunya pulang menghadiri acara pesta pernikahan. Di tengah perjalanan, Korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba di bacok oleh pelaku hingga mengenai jari tangannya.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang melukai seorang pelajar, Warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Menurut Adib, berdasarkan keterangan sejumlah warga yang melihat kejadian, bahwa pelaku penganiayaan tersebut usai menenggak minuman keras beralkohol, dan kerap membuat keonaran dengan menenteng senjata tajam berupa sebilah parang untuk mengancam warga.
"Akibat kejadian itu, korban yang diketahui masih berstatus pelajar ini mengalami luka robek pada jari tengah tangan kanan, dan melaporkannya ke Polsek terdekat," terang Kasi Humas Polres Bima saat dikonfirmasi media ini Selasa (13/6/2023).
Editor : Edy Irawan